Soal Pemekaran, LSM Bersuara Siapa Tolak Siapa

Jayapura- Tampaknya gaung pemekaran Provinsi menimbulkan pro dan kontra di kalangan elite-elite politik di Provinsi Papua, terlebih lagi dikalangan DPRP kebakaran jenggot lantas rama-ramai ke Jakarta untuk menolak RUU Pemekaran. Koordinator LSM Papua Foundation, Baharuddin Farawowan mengatakan, berarti selama proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran anggota DPRP tidak menggikuti perkembangan.“ Dan yang menerima usulan RUU pertama kali kan PDI Perjuang,” katanya saat dihubungi Papua Pos, Minggu (10/2) kemarin.Lanjut dia, selayaknya sebagai anggota rakyat yang dipercayakan di DPRP bisa mengikuti perkembangan yang dilakukan parpol ditingkat pusat terlebih lagi, parpol tersebut memiliki perwakilan di DPR RI. Tentunya dalam satu partai yang sama memiliki koordinasi dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah. Bahkan, kata Baharudin, alasan penolakan ini ada kaitannya kalau ada anggota DPRP sendiri pernah menjadi ‘korban’ dari Undang-Undang Otsus yang dijalankan dengan tekad murni dan konsukwen saat maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua. Fraksi yang lebih awal menerima pemekaran di DPR RI adalah juga dari partai anggotanya menduduki kursi di DPR Papua, “ Kalau tidak menerima bagaimana mungkin, di daerah tidak menerima dan fraksinya di pusat menerima. Jadi kalau begini siapa mau tolak siapa,” jelasnya.Terangnya, anggota DPR Papua yang menolak pemekaran sendiri dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang mana nantinya menjadi Calon Provinsi Papua Selatan. Dimana dalam aturan bisa disimak Undang-Undang susunan dan kedudukan anggota DPR, setiap anggota DPRD diharuskan secara moril mendukung aspirasi Dapilnya.Dengan demikian jangan mementahkan UU Otsus, lalu pergi menabrak Undang-Undang yang lain. Karena sifatnya semua Undang-Undang sama yaitu harus dijalankan secara murni dan konsukuwen bukan sebalaiknya menentang.Sehingga anggota DPRP bisa memilah-milah hal itu, dan menjaga kredibilitas sebagai anggota Dewan.**

Leave a comment